Pengurus Barang Pengguna SKPD Berwenang dan Bertanggung Jawab : Membantu Menyiapkan Dokumen Rencana Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; Menyiapkan Usulan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; Melaksanakan Pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah; Membantu Mengamankan Barang Milik Daerah yang Berada pada Pengguna Barang; Menyiapkan Dokumen Pengajuan Usulan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; Menyiapkan Dokumen Penyerahan Barang Milik Daerah, Pengajuan Usulan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah; Menyusun Laporan Barang Semesteran dan Tahunan; Menyiapkan Surat Permintaan Barang