Telepon: +048421006 Email: ppid@soppengkab.go.id

Sejarah PPID


Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan 

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proposal, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.


Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Soppeng membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Soppeng sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor   Tahun.  Tentang (telah diperbaharui  dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor Tahun) yang mana mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Soppeng.