Telepon: +048421006 Email: ppid@soppengkab.go.id

PPID Utama bertugas :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; 
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; 
  3. mengkoordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional; 
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 
  5. melakukan verifikasi bahan informasi publik; 
  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; 
  7. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
  8. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; 
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; 
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan; 
  11. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; 
  12. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan 
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi untuk menangani sengketa yang ditetapkan melalui Keputusan atasan PPID. 


Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPID Utama berwenang :

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; 
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; 
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan 
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. 


PPID Pembantu bertugas:

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya; 
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan; 
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; 
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi; dan 
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.