PPID Utama bertugas :
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- mengkoordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi untuk menangani sengketa yang ditetapkan melalui Keputusan atasan PPID.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPID Utama berwenang :
- menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID Pembantu bertugas:
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.