Penertiban Administrasi Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Diperlukan untuk Mengangkat Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK ) yang Mempunyai Tugas : Meneliti Kelengkapan SPP - LS, SPP - UP, SPP - GU, SPP - TU SPP - LS Gaji dan Tunjangan serta Penghasilan Lainnya yang Disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan Diketahui / Disetujui oleh PPTK; Melakukan Verifikasi SPP; Menyiapkan SPM; Melakukan Verifikasi Harian atas Penerimaan; Melaksanakan Akuntansi SKPD; serta Menyiapkan Laporan Keuangan SKPD