Demi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Diperlukan untuk Mengangkat Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang Mempunyai Tugas : Melaksanakan Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Langsung; Melaksanakan Persiapan dan Pelaksanaan Penunjukan Langsung utnuk Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya; Melaksanakan Persiapan dan Pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultasi serta Melaksanakan E - Purchasing