Keputusan Bupati Soppeng Nomor 840 / XII / 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2020
Kewenangan yang Dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran yaitu : Menyusun RKA - SKPD; Menyusun DPA - SKPD; Melakukan dan Bertanggungjawab Penuh atas Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran atas Bebang Anggaran Belanja pada Satuan Kerja; Melaksanakan Anggaran SKPD yang Dipimpin; Melakukan Pengujian atas Tagihan dan Memerintahkan Pembayaran; dan lain - lain
Informasi
- No Dokumen: ARS-031
- Tgl. Publikasi: 2021-04-19 00:41:32
- Kategori: Setiap Saat
- Tipe: Regulasi
- SKPD: Dinas Perpustakaan
Metadata
- File Name: SK-BUPATI-TENTANG-PELIMPAHAN-KEWENANGAN-SELAKU-PA.pdf
- Mime Type: application/pdf
- Size: 2.72 MB