Telepon: +048421006 Email: ppid@soppengkab.go.id

Keputusan Bupati Soppeng Nomor 840 / XII / 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2020

Kewenangan yang Dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran yaitu : Menyusun RKA - SKPD; Menyusun DPA - SKPD; Melakukan dan Bertanggungjawab Penuh atas Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran atas Bebang Anggaran Belanja pada Satuan Kerja; Melaksanakan Anggaran SKPD yang Dipimpin; Melakukan Pengujian atas Tagihan dan Memerintahkan Pembayaran; dan lain - lain

Informasi

  • No Dokumen: ARS-031
  • Tgl. Publikasi: 2021-04-19 00:41:32
  • Kategori: Setiap Saat
  • Tipe: Regulasi
  • SKPD: Dinas Perpustakaan

Metadata

  • File Name: SK-BUPATI-TENTANG-PELIMPAHAN-KEWENANGAN-SELAKU-PA.pdf
  • Mime Type: application/pdf
  • Size: 2.72 MB

Statistik

  • 206
  • 0