Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang SKPD Berwenang dan Bertanggung Jawab : Menyiapkan Rencana Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; Meneliti Usulan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang yang Diperoleh dari Beban APBD dan Perolehan Lainnya yang Sah; Meneliti Pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah; Menyusun Pengajuan Usulan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; Mengusulkan Rencana Penyerahan Barang Milik DAerah